A. PERSYARATAN SIDANG SKRIPSI
- Kartu Bimbingan Skripsi (Penciptaan / Pengkajian) yang sudah ditandatangani oleh kedua pembimbing skripsi dan mendapatkan persetujuan mengikuti sidang skripsi.
- Surat keterangan bebas pinjaman buku Departemen Pendidikan Seni Rupa FPSD UPI.
- Menyerahkan soft copy transkrip nilai yang sudah diperbaiki.
- Menyerahkan soft copy naskah Skripsi (kirim ke email [email protected] paling lambat 1 minggu sebelum sidang)
- Menyerahkan formulir pernyataan telah melakukan verifikasi data skripsi yang telah ditandatangani Tim Verifikasi.
- Mengisi pendaftaran di SIAS https://siak.upi.edu/sias/
- Menyerahkan soft file (format artikel harus sesuai dengan ketentuan Universitas Pendidikan Indonesia).
- Semua persyaratan di scan dan di convert dalam format pdf dan dikirimkan ke departemen melalui email [email protected]
A. PROSEDUR PELAKSANAAN SIDANG SKRIPSI
- Kesiapan Peserta Sidang
Sebelum sidang, peserta sidang harus menyiapkan diri secara baik dengan:
- Berpakaian rapi sesuai dengan aturan sidang, disarankan menggunakan jas dan berdasi;
- Mempersiapkan bahan presentasi dengan baik;
- Mempersiapkan perangkat dan sambungan internet dengan memadai (lebih disarankan menyiapkan cadangan);
- Menggunakan PC atau laptop yang tersedia web-cam (yang dilengkapi dengan camera) pada saat mengikuti sidang (bukan menggunakan ponsel).
- Tata Tertib Pelaksanaan Sidang Skripsi
Tata Tertib Pelaksanaan Sidang dilakukan dengan:
- Cara tatap muka secara online;
- Peserta sidang telah hadir di ruang sidang online dan telah siap menayangkan presentasinya 15 menit sebelum jadwal yang ditentukan;
- Peserta sidang wajib mengikuti pembukaan dan penutupan sidang online dengan waktu yang telah ditentukan.
- Setiap awal dan akhir sidang, pembukaan sidang dilakukan oleh Ketua Departemen. Sidang dibuka atas nama Dekan Fakultas Pendidikan Seni dan Desain Universitas Pendidikan Indonesia. Pembukaan dan penutupan sidang dilakukan di ruang sidang terpisah dengan kode terpisah. Semua peserta sidang wajib hadir di pembukaan dan penutupan sidang online. Peserta sidang diharapkan selalu memantau jalannya sidang;
- Ketua sidang (pembimbing) menjadi penanggung jawab untuk setiap sesi sidang online;
- Lama sidang skripsi online maksimsal 1 (satu) jam.
- Setelah ujian sidang selesai dilaksanakan, komunikasi dalam sidang diberhentikan sementara – untuk melakukan rapat berkaitan hasil ujian sidang Skripsi/TA yang dilakukan oleh pimpinan departemen dengan penguji dan pembimbing. Setelah selesai rapat, Ketua Sidang (pembimbing) menghubungi mahasiswa untuk membuka jaringan komunikasi kembali dan hasil ujian diumumkan oleh pimpinan departemen.
- Sidang ditutup oleh Ketua Departemen.
- Pelaksanaan Sidang Skripsi
Mahasiswa dapat mengikuti Ujian Sidang Skripsi apabila:
- Mahasiswa telah mengirimkan berkas Skripsi berupa data pdf. dan doc. 1 minggu sebelum sidang (data soft file dibagi per masing-masing Bab I-V), dikirimkan ke e-mail departemen: [email protected]
Setiap berkas Skripsi/TA dibuat nama file yang lengkap sesuai ketentuan berikut:
Nama Mahasiswa-NIM-BAB-Skripsi-DPSR-Tanggal-bulan-tahun
Contoh: Oktafiany Parasya Puspa-1601234-BAB1-Skripsi-DPSR-15082020
- Mahasiswa telah mempersiapkan data presentasi, dapat berupa powerpoint dan video presentasi, serta mengirimkannya 2 hari sebelum waktu sidang, ke e-mail dosen penguji dan email departemen: [email protected]. Perhatikan Nama File dan Judul Email: PPT-Nama Mahasiswa-NIM-Skripsi-Tanggal Ujian.
- Video presentasi berupa rekaman video dengan posisi mahasiswa terlihat, oleh karenanya mahasiswa wajib berpakaian rapi dan sopan. Durasi presentasi maksimal 10 menit.
- Persiapan koneksi internet sudah dilakukan dengan baik sebelum sidang dimulai. Ruangan diupayakan tenang dan bebas dari orang lalu lalang. Mahasiswa mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, sangat dianjurkan menggunakan jas dan berdasi.
- Tata Cara Pelaksanaan Pameran Online Skripsi Penciptaan Mahasiswa Departemen Pendidikan Seni Rupa
- Bagi mahasiswa yang membuat Skripsi Penciptaan dapat melakukan Pameran Tugas akhir yang dilakukan secara online setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing.
- Karya disajikan dalam format dokumen (foto dan video) dengan kualitas terbaik, disertai dengan caption (Nama, NIM, judul, tahun, bahan, alat, teknik) dan pengantar konsep berkarya Skripsi Penciptaan.
- Karya-karya desain komunikasi visual (seperti branding, fotografi, ilustrasi) selain disajikan versi karya detail juga harus disajikan versi aplikasi (dummy, mock up) untuk melihat penerapannya dalam berbagai medi
- Untuk karya bertipe aplikasi, web, ataupun multimedia interaktif diwajibkan membuat video demonstrasi penggunaan media (boleh berupa screen recording). Durasi dan format menyesuaikan fitur yang disediakan melalui feed Instagram
- Departemen Pendidikan Seni Rupa memberikan peluang kepada mahasiswa melakukan publikasi karya Skripsi Penciptaan melalui media sosial seperti IG, untuk tujuan memperoleh respon dan apresiasi dari masyarakat berkaitan karya yang telah dibuat.
- PROSEDUR PENYELESAIAN SIDANG SKRIPSI
Pelaksanaan Revisi Skripsi (Penciptaan / Pengkajian)
Mahasiswa wajib menyelesaikan perbaikan Skripsinya sesuai dengan masukan dari para Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji dan melengkapi:
- Berita Acara Perbaikan skripsi yang telah ditanda tangani oleh para Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji serta Ketua Departemen (dapat berupa tanda tangan pada Berita Acara Sidang Skripsi atau mengirimkan hasil scan atau foto atau melalui screen capture email, WA serta media lainnya);
- Bukti persetujuan atas revisi skripsi dapat berupa tanda tangan pada Berita Acara Sidang Skripsi dan kemudian mengirimkan hasil scan atau foto atau melalui screen capture email, WA serta media lainnya;
- Persetujuan skripsi yang sudah disetujui pembimbing dan Ketua Departemen disertai kelengkapan dokumen dan Softcopy Skripsi;
- Softcopy skripsi yang sudah disetujui oleh pembimbing dan Ketua Departemen di kirimkan ke e-mail: [email protected].
- Batas waktu penyerahan bukti perbaikan skripsi adalah 7 (tujuh) hari setelah mahasiswa mengikuti sidang skripsi. Apabila mahasiswa tidak menyelesaikan perbaikan skripsinya sesuai dengan masukan dari para Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji, maka ada sanksi Ijazah mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat diterbitkan.